Polda Banten Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Penggunaan Surat Palsu

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Perkara dugaan penggunaan surat palsu yang dilaporkan Advokat Hartono Tanuwidjaj selaku kuasa hukum PT Farika Stell. Terhadap Dirut PT Bandat Bakau Jaya cs. Berujung peningkatan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan pihak Kepolisian Polda Banten.

Artinya tidak lama lagi pihak Polda Banten akan segera menetapkan stasus terlapor menjadi tersangka. Pihak yang dilaporkan oleh Hartono yaitu: Dirut PT Bandar Bakau Jaya, Jakis Djakaria, Gunawan Bin Dana dan Jeffry Djakaria atas dugaan penggunaan surat palsu di Pengadilan TUN Serang pada 20 Mei 2020.

banner 300x600

Peningkatan kasus tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit I Kamneg, Komisaris Polisi Nur Rahman kepada Hartono melalui surat, Jumat (23/10/20) siang.

Ditingkatkannya status laporan polisi tersebut Nomor: TBL./243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III tanggal 7 Agustus) sebagaimana hasil dari gelar perkara tanggal 19 Oktober 2020, kata Nur Rahman dalam suratnya Nomor: B.18/402/X/RES 1.9/2020/Ditreskrimum, tertanggal 21 Oktober 2020 kepada Hartono tentang perihal pemberitahuan perkembangan Hasil Penelitian Laporan alias P2HPL

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.