Polemik PP Ormas Asing, Anang Usulkan Pendidikan Pancasila Kembali Digalakkan

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Peraturan Pemerintah (PP) No 59 Tahun 2016 tentang Ormas Asing merupakan aturan turunan dari UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aturan ini menimbulkan polemik di publik. Harus ada upaya konkret untuk perkuat karakter kebangsaan generasi muda.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Anang Hermansyah turut mengomentari soal polemik PP No 59 Tahun 2016 tentang Ormas Asing. Menurut dia, aturan pelaksana tersebut tidak terlepas dari ketentuan yang tertuang di dalam UU No 17 Tahun 2013. Terkait dengan hal tersebut, harus ada langkah proteksi pemerintah kepada generasi muda khususnya dalam pemahaman kebangsaam.

banner 300x600

“Saya mengusulkan di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, mata pelajaran dan mata kuliah pendidikan Pancasila harus kembali diintensifkan. Sifatnya bukan komplementer tapi elementer,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (17/12/2016).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.