Tanjungpinang, sketsindonews – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH pimpin konferensi pers penangkapan tahanan tindak pidana narkotika atas nama Amizar, yang pada 22 Desember 2018 lalu melarikan diri dari Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Dalam Konferensi Pers yang digelar di lobi Polres Tanjungpinang, Senin (14/1) tersebut, Ucok menjabarkan kronologi pelarian Amizar.
Menurutnya, Amizar melarikan diri sekitar pukul 14.30 WIB dengan cara melompati pagar pembatas ruang kunjungan di Rutan lalu naik ke atas atap dan keluar melewati samping Rutan.
“Selama masa pelariannnya Amizar juga mengunjungi keluarga dan temannya untuk meminjam uang dan kendaraan hingga akhirnya Amizar melarikan diri sampai akhirnya ditangkap dan diamankan di pelabuhan Dumai, Riau tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 15.02 WIB,” paparnya.
Selanjutnya dilakukan penjemputan oleh Personil Polres Tanjungpinang bersama Rutan Kelas I Tanjungpinang tanggal 12 Januari 2019 kemudian dibawa kembali ke Kota Tanjungpinang pada tanggal 13 Januari 2019.
Pada kesempatan tersebut, Ucok menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan instansi terkait.
“Keberhasilan penangkapan tahanan yang kabur dari Rutan kelas I Tanjungpinang tersebut berkat kerjasama dan kordinasi yang baik antara Polres Tanjungpinang, Rutan kelas I Tanjungpinang, Polres Dumai dan Rutan Dumai serta seluruh elemen masyarakat yang mendukung dalam memberikan informasi bagi pihak Kepolisian / Polres Tanjungpinang,” ungkapnya.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut KA Rutan Kelas I Tanjungpinang Fonika Affandi, A.Md, IP, SH dan Kasat Reskrim AKP Efendri Alie, MH.
(Fian)