PP 19/2017 Timbulkan Gejolak Di Kalangan Guru PAUD

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD), Direktorad Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Hanibal Hamidi tanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia 19 Tahun 2017.

Seperti diketahui, PP 19 Tahun 2017 tersebut merupakan perubahan atas PP 74 Tahun 2008 tentang Guru dengan dasar undang-undang No. 14 tentang Guru dan Dosen.

Namun menurut Hanibal, lahirnya PP tersebut justru akan menghambat proses Paud di desa-desa yang selama ini telah berjalan. Dimana kerjasama dengan Kemendikbud sebelumnya sudah diputuskan untuk mengadakan pelatihan berjenjang kepada guru-guru Paud.

“Sehingga mereka yang hanya lulusan SMA bisa mengajar Paud setelah ikut pelatihan dasar berjenjang, tapi sekarang semuanya jadi kacau karena di PP tersebut diharuskan minimal S1, apa mau mereka mengajar di desa dengan gaji kecil,” jelas Hanibal, di Jakarta, Rabu (21/6).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.