PPP: Cara Pengisian Pimpinan MPR Tambahan Langgar Konstitusi

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani berharap adanya sikap kehati-hatian DPR untuk mencermati poin per poin dalam pembahasan pada revisi undang-undang MD3.

Bagi Arsul, ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari.

“Fraksi PPP berpendapat ada satu materi yang jika ini diteruskan atau diloloskan dalam revisi UU MD3 ini bisa menimbulkan problem konstitusionalitas norma jika digugat ke MK. Yakni pada Pasal 247 A khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR. Menurut kami melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009,” kata Arsul di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 8 fraksi partai menyetujui penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD dalam revisi UU Nomor 7 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.