Jakarta, skersindonews – Praja Wibawa merupakan wujud Satpol PP dalam menegakan aturan guna Ketertiban Umum salah satu cara menata kawasan Tanah Abanh lebih indah, tertata dan kondusif, yakni dengan menjalankan fungsi Perda No.8 Tahun 2007 secara konsekwen.
Penertiban kawasan Tanah Abang sebagai pusat bisnis terbesar Asia Tenggara menjadi salah satu citra Pemprov DKI khususnya peran Satpol PP di mata publik tertib kawasan.
Kembali kawasan Tanah Abang hingga kini terus menjadi masalah, selain dibangunnya Sky Bridge (JPM) menjadi solusi bagi penataan kawasan para PKL untuk tidak lagi menempati kawasan jalan dan trotoar sebagai sarana kegiatan ekonomi.