Praperadilan Matheus Mangentang Ditolak Di PN Jakpus

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang Praperadilan antara Matheus Mangentang sebagai Pemohon dengan Kepolisian Republik Indonesia cq Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Kapolres Jakarta Pusat sebagai Termohon, Selasa (26/11/19).

Sidang yang di pimpin oleh Hakim Tunggal Sukeremi, SH., MH dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2019/PN Jkt.Pst tersebut digelar dengan agenda putusan.

Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim, diketahui bahwa Kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan gelar perkara tanpa sepengetahuan Pemohon.

Serta pihak kepolisian juga mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) jika tidak didukung bukti yang kuat.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.