Presiden Berlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali, Sektor Esensial di Wilayah DKI di Batasi Waktu Operasi

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Presiden Joko Widodo hari ini perintahkan Menteri Kordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa dan Bali dalam menghambat lajunya penyebaran kasus Covid – 19 hal ini akan berlaku mulai berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi, Kamis (1/7/21).

banner 300x600

Sebelumnya Jokowi menyebut PPKM Darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan baru ini tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki gelombang kedua pandemi Covid-19. Hal ini ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6).

Selain itu, kasus positif ini telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus. Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.