Presidium KAI : “Yang Bersangkutan Telah Kami Berikan Sanksi Pemecatan,”

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews- Perseteruan kuasa hukum Kivlan Zen dengan penuntut umum Ahmad Patoni berimbas dengan pemanggilan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10) siang.

Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Hariono menggali keterangan Andi perihal legal standing penasehat hukum Kivlan Zen.

Di hadapan hakim Andi menjelaskan bahwa advokat berinisial T telah dipecat sebagai anggota KAI pada 19 Juli 2019. Putusan itu termaktub dalam perkara kode etik profesi advokat nomor 157/DPP-KAI/KPO/DK/VII/2019.

“Benar yang bersangkutan telah kami jatuhkan sanksi pemberhentian sementara sebagai advokat,” kata Andi di ruang persidangan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.