Jakarta, sketsindonews – Warga Jakarta desak Pemprov DKI untuk juga memikirkan warga tak bisa vaksin dengan alasan kesehatan diberikan satu surat keterangan medis sesuai aturan Pemprov DKI dalam pemberlakuan wajib kartu vaksin sebagai sarana aktifitas mobilitas maupun dasar kerja pada sebuah kantor.
Pro kontra warga tak bisa vaksin hingga mereka mendatangi sentra.vaksin sampai 5 kali menjadi ke fristasian warga, dimana Pemprov DKI tak bisa memberikan jaminan surat keterangan medis bagi warga tak bisa vaksin atas dasar pertimbangan kesehatan.
Menurut Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan, sederhana saja Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan DKI harus mengeluarkan surat keterangan dengan alasan medis sesuai kebutuhan pasien, ungkapnya, Senin (9/8/21)
Jangan dasar surat penolakan itu bukan dasar keyakinan penolakan tidak percaya atau agama.
Tapi benar benar keterangan medis baik warga usia anak dan.dewasa untuk diberikan surat keterangan tak bisa divaksin, ungkap Yayat.
Pertanyaannya tambah Yayat, apakah orang tidak divaksin boleh keluar atau tidak maka harus dikeluarkan surat prokes disemua tempat untuk menjadi aturan.pula.
Karena bisa saja orang sudah divaksin bisa tertular oleh orang tidak divaksin jika resiko tinggi dihimbau untuk tidak lakukan mobilitas tinggi selain mengukur diri dengan aturan ketat pula.
Seperti dikantor itu bisa diberlakukan dengan pengecualian belum divaksin dengan pertimbangan kesehatan dengan aturan aturan WFH, paparnya.
Sementara Dewan Kota Jakarta Pusat Dede Sulaiman mengatakan, pertanyaan ini sering kami alami kepada warga yang berusaha mengikuti aturan pemerintah berusaha ikut vaksin di tolak, tapi hak ini seolah dirampas bagi warga tak bisa vaksin tak mendapatkan jaminan kesehatan, pungkasnya.
Jangan biarkan warga tak bisa vaksin pula dalam kehidupan menjadi terbelengu dalam aktifitas secara ekonomi dan sosial, sehingga warga menjadi merasa dianggap tidak patuh mendorong program kesehatan pemerintah, tutup Dede.
(Nanorame)