Profesor Tholabi Gulirkan Koeksistensi Hukum Nasional Atasi Sengakrut Hukum di Indonesia

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sengkarut praktik hukum di Indonesia perlu segera dibenahi dengan cara yang sistemik, komprehensif, dan holistik. Pembenahannya dari sisi hulu hingga hilir. Guru Besar Hukum Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, menggulrikan gagasan koeksistensi hukum nasional.

Hal tersebut mengemuka dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Ilmu Hukum Islam yang disampaikan Profesor Ahmad Tholabi Kharlie di kampus UIN Jakarta, Rabu (14/9/22).

banner 300x600

Menurut dia, pilar hukum yang terdapat dalam sistem hukum di Indonesia yakni hukum Islam, hukum adat, dan hukum warisan kolonial Belanda harus bersandingan dan saling bekerjasama untuk menunaikan amanat konstitusi.

“Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dibutuhkan langkah konkret berupa koeksistensi hukum nasional (national law coexixtence) melalui pilar hukum yang tersedia,” ujar Profesor Tholabi dalam rapat sidang senat terbuka di Auditorium Harun Nasution, UIN Jakarta.

Dalam kesempatan dihadiri Senat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rektor dan para Wakil Rektor UIN Jakarta, para dekan di lingkungan UIN Syayrif Hidayatullah Jakarta, serta civitas akademika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.