PT Bank Bukopin dalam Pusaran Kasus Pidana dan Perdata

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Sengkarut kasus hukum di PT Bank Bukopin Tbk bagaikan benang kusut. Mulai dari dugaan pemberian “hadiah” kepada mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan Terdakwa Dadang Ibnu Windartoko, hingga digugat miliaran oleh nasabahnya.

Ketiga kasus itu kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk perkara pidana Dadang Ibnu Windartoko sendiri, persidangannya pekan depan dijadwalkan pembacaan requisitor atawa tuntutan pidana dari penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dalam persidangan tersingkap pengakuan dari Terdakwa Dadang, dihadapan Ketua Majelis Hakim Rosmina SH MH. Ihwal pemberian gratifikasi kepada dirinya melalui petinggi Bank Bukopin di Surabaya.

Berpangkal dia bersama ketiga rekannya mendapatkan tugas dari Kantor OJK di Jakarta, untuk melakukan audit investigasi di Kantor pusat PT Bank Bukopin Tbk Surabaya medio Maret 2019.

Saat di Kota Surabaya, pria bergelar sarjana ekonomi itu melakukan pertemuan bersama almarhum Lalu Azhari, saksi Agniy Irsyad dan Hari Wurianto selaku Direktur Kepatuhan PT Bank Bukopin Tbk.

Isi pertemuan “gelap” yang berlangsung di Kota Pahlawan tersebut, petinggi di PT Bank Bukopin Tbk meminta agar PT Artha Lima tidak dimasukan sebagai kreditur bermasalah dalam laporan hasil investigasi OJK. Namun bak pepatah: tidak ada makan siang yang gratis.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.