Jakarta, sketsindonews – Herlina Permatasari gugat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Soho Industri Pharmasi terhadap dirinya. Hal tersebut diutarakan oleh Rudhi Mukhtar Perwakilan dari Steven KHO & Associates yang menjadi Kuasa Hukum Herlina Permatasari dalam siaran pers, Senin (09/4).
“PT. Soho Industri Pharmasi telah melakukan proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan restrukturisasi atau efisiensi, yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan terhadap Klien kami Herlina Permatasari yang telah bekerja pada Kelompok Perusahaan SOHO Global Health (terakhir di PT SOHO INDUSTRI PHARMASI) selama hampir 15 (lima belas) tahun,” jelasnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa perusahaan pharmasi yang terletak di Kawasan Industri Pulogadung ini bahkan tidak bersedia untuk membayarkan pesangon Herlina dan melaksanakan Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jakarta Timur.