Perjalanan Putra Gunungkidul Hingga Sukses Meniti Karier

oleh
oleh

Lahir di Yogyakarta pada 10 September 1950 lalu, tidak ada yang menyangka jika Dr. Subani, SH., MH akan menjadi praktisi hukum yang memiliki karir cukup cemerlang.

Ditemani isteri yang selalu setia, pria yang meniti pendidikan dari era kemerdekaan Indonesia dengan menempuh pendidikan Sekolah Rakyat (SR) ini dikarunia 3 orang anak dan 3 cucu.

Diiera Reformasi Dr. Subani, SH., MH terus berkarier sebagai saksi ahli, pengacara, dan dosen di Universitas Trisakti, bahkan hingga keluar negeri.

Adapun biodata pendidikan formal yang di tempuh Dr. Subani, SH. MH, sebagai berikut:

1. Sekolah Rakyat (S.R.) Mijahan , Kecamatan Semanu , Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta .

2. SMP Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, (sekarang menjadi SMP Negeri I, Wonosari).

3. SMA Negeri Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, (sekarang menjadi SMA Negeri I, Wonosari).

4. Akademi Bahasa Asing (ABA), Yogyakarta.

5. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia (UI), Jakarta.

6. Program Magister Ilmu Hukum (Strata Dua / S-2), Universitas Tarumanagara , Jakarta.

7. Program Doktor Ilmu Hukum (Strata Tiga / S-3), Universitas Trisakti, Jakarta.

Pengalaman Sebagai Ahli Hukum Perdata (Saksi Ahli Hukum Perdata):

1. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata No. 545/Pdt.G/2021/PN.Jkt Pst., di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 April 2022.

2. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata No. 174/Pdt.G/2021/PN.Tjk., didalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada tanggal 19 Juli 2022.

3. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata No. 428/Pdt.G/2022/PN.Dps, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada tanggal 19 September 2022.

4. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana yang sedang dalam proses penyidikan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan (Polres Jakarta Selatan) , berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 163 / K / I / 2021 / PMJ / Restro Jaksel. , tanggal 28 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 457 / IV / 2022 / Sat Reskrim , tanggal 20 April 2022.

5. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata tentang Permohonan “Peninjauan Kembali” (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 487 K/Ag/2022 tanggal 20 Juni 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor: 294/Pdt.G/2021/PTA.Bdg , tanggal 23 Nopember 2021 juncto Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor: 724/Pdt.G/2021/PA.Dpk., di dalam persidangan di Pengadilan Agama Depok, pada tanggal 30 Nopember 2022.

6. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 1001/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Januari 2023.

7. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 15 Februari 2023.

8. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana, yang dituangkan dalam “Berita Acara Koordinasi dan Konsultasi dengan Ahli Perdata terkait Laporan Polisi LP/B/0448/VIII/2022/BARESKRIM, tanggal 10 Agustus 2022, Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum, Mabes Polri.

9. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 481/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 10 Mei 2023.

10. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 332/Pdt.G/2022/PN.Bdg. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 23 Mei 2023.

11. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 232/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 31 Mei 2023.

12. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana yang sedang dalam proses penyidikan di Resor Metropolitan Jakarta Utara (Polres Jakarta Utara), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3787/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Agustus 2021.

13. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 993/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 27 Juni 2023.

14. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, Nomor Perkara: 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. dan Nomor Perkara: 27/ Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Juli 2023;

15. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara “Permohonan” dengan Nomor: 298/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Sel,. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Juli 2023.

16. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor Perkara: 36/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juli 2023;

17. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara pidana yang sedang dalam proses penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal POLRI Jakarta, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/957.2a/RES.1.11/VII/2023/Dittipidum, tanggal 17 Juli 2023 juncto Laporan Polisi Nomor: LPB/39/II/2015/SUS JATIM, tanggal 6 Februari 2015 ;

18. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 120/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 23 Agustus 2023;

19. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 63/Pdt.G/2023/PN.Btm. di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 6 September 2023;

20. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 76/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 September 2023;

21. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 295/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Oktober 2023;

22. Sebagai Ahli Hukum Perdata, diminta oleh M.A.R. Law Firm di Jakarta, untuk membuat Pendapat Hukum / Legal Opinion (tertanggal 13 Oktober 2023) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 593/PDT/2023/PT.DKI., tanggal 14 Agustus 2023 sehubungan dengan Memori Kasasi dari M.A.R. Law Firm yang akan ditujukan kepada Mahkamah Agung;

23. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 192/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 24 Oktober 2023;

24. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara Praperadilan Nomor: 113/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Oktober 2023;

25. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 39/Pdt.G/2023/PN.Tsm, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 31 Oktober 2023;

26. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 291/Pdt.G/2023/PN.Tng, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 7 Nopember 2023;

27. Sebagai “Ahli” (Saksi Ahli) Hukum Perdata dalam perkara perdata Nomor: 1045/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel, di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 Nopember 2023;

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.