Putusan Bawaslu DKI Sidang Adjudikasi M. Taufik, Tidak Ada Intervensi Opini Publik

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politisi Partai Gerindra Moh. Taufik dan KPU DKI Jakarta diputus setelah sebelumnya Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu DKI Jakarta mendengarkan saksi ahli yang diajukan oleh kedua belah pihak.

“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Puadi membacakan putusan sidang ajudikasi.

banner 300x600

Menyatakan bakal calon kepersertaan pemilu legislatif DPRD DKI Dapil 3 No urut 1 dari Partai Gerindra M. Taufik memenuhi syarat vetifikasi, keabsahan dokumen oleh KPU DKI Jakarta”.

Ketiga memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan ini untuk di tindak lanjuti, dalam bacaan putusan oleh Ketua Majelis Puadi, di kantor Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung Sunter, Jakarta Utara pada Jumat, 31 Agustus 2018.

Menanggapi putusan tersebut, Dosen Sekolah Kajian Strategic dan Global Universitas Indonesia, Dr Mulyadi, M.Si menegaskan bahwa sudah semestinya putusan ajudikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh opini publik yang tidak merepresentasikan kehendak umum (volente generale).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.