Home / Profile / Universitas / Rawan UU ITE, Mahasiswa Ini Berikan Edukasi Cyber Ethics

Rawan UU ITE, Mahasiswa Ini Berikan Edukasi Cyber Ethics

Jakarta, sketsindonews – Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pamulang (Unpam) memberikan edukasi tentang etika dalam menggunakan internet (Cyber Ethics) di Yayasan Mizan Amanah Ciputat, Tangerang Selatan pada Minggu (17/4/22) silam.

Ketua kelompok, Cornelius Randyawan mengatakan, banyaknya pelaggaran-pelanggaran yang dilakukan masyarakat di internet tanpa disadari.

“Banyaknya kasus pelanggaran etika dalam dunia internet seperti pencemaran nama baik, cyberbullying, pencurian data pribadi, hoax, dan lainnya nya yang melatar belakangi pemilihan judul atau tema dari kegiatan PKM (Pelayanan Kepada Masyarakat) ini” katanya di Jakarta, Rabu (27/7/22).

Edukasi kegiatan PKM ini, lanjuta Cornelius, bertujuan agar para peserta dan para siswa-siswa dari Yayasan Amanah Ciputat dapat mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang ada di dalam dunia internet dan bagaimana peran Pemerintah Indonesia terhadap seseorang yang melakukan pelanggaran tersebut yang di tinjau dari UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Cornelius juga menambahkan, menurut hasil survey yang dilakukan U-Report Indonesia yang melibatkan 2.777 responden, hasilnya yakni 45 persen orang mengaku pernah mengalami kekerasan digital, sebanyak 71 persen mengalami kekerasa di jejaring sosial, 19 persen di aplikasi chatting, game online 5 persen, youtube 1 persen.

“Data lain mengungkapkan, 39 persen netizen merasa pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus-kasus cyberbullying. Diikuti 11 persen sekolah, 14 persen penyedia layanan internet, dan 36 persen anak muda” ucapnya.

Terakhir, Cornelius berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat bisa memahami bentuk pelanggaran di dunia internet.

“Dengan adanya kegiatan edukasi PKM tersebut, diharapkan para siswa-siswa Yayasan Mizan Amanah Ciputat dapat memahami bentuk-bentuk pelanggaran yang ada di dunia internet, dan peran Pemerintah Indonesia terhadap sesorang yang melakukan suatu pelanggaran di internet ditinjau dari UU ITE, serta menerapkan cara berinternet yang sopan dan beretika” pungkasnya.

Check Also

Guru Besar UIN Jakarta Sebut Simplifikasi Sistem Penjaminan Mutu Jadi Lompatan Bagi Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu …

Watch Dragon ball super