Rawi Sangker: Saya Tidak Tau Apa Yang Didakwakan Kepada Saya

oleh
oleh
Rawi Sangker (Kemeja Putih) Bersama Kuasa Hukum Sesaat Sebelum Meninggalkan Ruang Sidang
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Rawi Sangker keluhkan sidang yang menjadikan dirinya sebagai terdakwa dengan dugaan pemalsuan dokumen.

“Sampai saat ini saya tidak tau apa yang di dakwakan kepada saya,” ucap Rawi Sangker dalam sidang Pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (08/11/19).

Mantan Direktur PT Taruma Indah ini juga mengatakan tidak mengetahui dokumen apa yang dipalsukannya. “Saya tidak tau apa yang saya palsukan,” ujarnya.

Serta dia juga menekankan bahwa perkara yang saat ini dijalaninnya bukanlah perkara pidana tapi perdata. “Perkara ini bukan perkara pidana melainkan perkara perdata,” katanya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Subani, SH., MH memuji proses persidangan yang selama ini berjalan.

“Kami merasakan dan sangat berkesan karena persidangan ini berjalan dalam asas hukum pembuktian,” ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu Agus Pratekta dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (06/11/19) meminta Hakim Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Direktur Rawi Sangker yang dinyatakan bersalah melanggar pasal 263 KUHP.

“Supaya majelis hakim memutuskan menyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan membuat tindak pidana memalsukan surat yang bukan hak,” jelas Tri saat membacakan tuntutan.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.