Jakarta, sketsindonews – Minggu lalu Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPN Repdem (Sayap Partai PDI Perjuangan) Fajri Safii diperiksa polda sebagai saksi pelapor setelah membuat laporan polisi terhadap Waketum Gerindra, atas pernyataan arief yang mengatakan “PDI Perjuangan Membohongi rakyat dan sama dengan PKI”.
Fajri menjelaskan mengapa perkara terus diperiksa polda metro karena salah satu tujuan dari hukum pidana adalah memberi efek jera bagi pelaku dan bagi masyarakaat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama atau dilakukan oleh orang lain, hal ini sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat bahwa suatu perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena perbuatan itu salah yg akibatnya dapat dipidana.
“Hari ini (Rabu, 9/8/17) kami diperiksa sebagai saksi dan di tanya tentang perbuatan pidana apa yang dilaporkan kemudian dipertanyakan juga mengapa saya merasa dirugikan dengan pernyataan Waketum Gerindra itu, kami sebagai korban menjelaskan bahwa yang kami merasa dihina oleh Waketum Gerindra itu dalam penyataannya bahwa ‘partai PDI Perjuangan dan antek-anteknya telah membohongi rakyat dan sama dengan PKI’ dalam bahasa indonesia antek itu artinya pengikut, atau anggota suatu kelompok yang dalam hal ini saya sendiri sebagai kader PDI Perjuangan yang memiliki kartu anggota dan beberapa sertifikat kader oleh karena kami merasa sebagi kader PDI Perjuangan merasa tersinggung atau terhina oleh pernyataan arief itu, karena partai PDI Perjuangan yang saya ikut dan saya banggakan sebagai kader telah dihina oleh yang bersangkutan,” jelas Fajri dihadapan awak media.