Jakarta, sketsindonews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan pada Rabu (20/7/22) malam.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengungkapkan, kliennya meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan dinonaktifkan dari jabatan Karo Paminal dengan alasan Hendra adalah orang yang menekan dan melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah untuk melihat kondisi almarhum.
“Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat,” kata Johnson, Selasa (19/7/22).
Disisi lain, kuasa hukum (Brigadir J) yang lainnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi keluarga Brigadir J.