Ribka Layangkan Somasi ke PT Merpati Abadi Sejahtera, Ini Penjelasannya…

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Ribka Juwitaria  Hutapea melalui kuasa hukumnya Eduardus Estuaji Enggar Bawono, S.H; Andre Kristian Sipayung, S.H., dan Agus Supriyatna Saputra, S.H. dari kantor Bawono & Associates Advocates & Legal Services melayangkan surat teguran atau somasi kepada PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS).

Hal tersebut bermula dari pemesanan investasi bagian unit kondotel D’LUXOR Raya Kuta dengan harga transaksi sebesar Rp. 184.500.000 pada tanggal 26 Juni 2020 lalu berdasarkan Formulir Reservasi No. FRN-000459.

banner 300x600

Namun menurut Eduardus, setelah melakukan pelunasan harga Investasi pemesanan unit tersebut, ternyata MAS tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai tindak lanjut dari Formulir Reservasi yang sudah ditandatangani di awal sebagaimana lazimnya dalam pemesanan dan pembelian unit kondotel/apartemen/rumah susun.

“Hanya diberikan Kwitansi Installment – 1 s/d Installment- 39 (Lunas) Asli No. SURKL 1/20 08.01.100F dan Formulir Reservasi No. FRN-000459 D’LUXOR RAYA KUTA tertanggal 26 Juni 2020,” paparnya dalam siaran pers yang diterima sketsindonews.com, selasa (21/12/21).

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.