Ribka Layangkan Somasi ke PT Merpati Abadi Sejahtera, Ini Penjelasannya…

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, sketsindonews – Ribka Juwitaria  Hutapea melalui kuasa hukumnya Eduardus Estuaji Enggar Bawono, S.H; Andre Kristian Sipayung, S.H., dan Agus Supriyatna Saputra, S.H. dari kantor Bawono & Associates Advocates & Legal Services melayangkan surat teguran atau somasi kepada PT Merpati Abadi Sejahtera (MAS).

Hal tersebut bermula dari pemesanan investasi bagian unit kondotel D’LUXOR Raya Kuta dengan harga transaksi sebesar Rp. 184.500.000 pada tanggal 26 Juni 2020 lalu berdasarkan Formulir Reservasi No. FRN-000459.

banner 336x280

Namun menurut Eduardus, setelah melakukan pelunasan harga Investasi pemesanan unit tersebut, ternyata MAS tidak memberikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai tindak lanjut dari Formulir Reservasi yang sudah ditandatangani di awal sebagaimana lazimnya dalam pemesanan dan pembelian unit kondotel/apartemen/rumah susun.

“Hanya diberikan Kwitansi Installment – 1 s/d Installment- 39 (Lunas) Asli No. SURKL 1/20 08.01.100F dan Formulir Reservasi No. FRN-000459 D’LUXOR RAYA KUTA tertanggal 26 Juni 2020,” paparnya dalam siaran pers yang diterima sketsindonews.com, selasa (21/12/21).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Formulir Reservasi No. FRN-000459 dicantumkan, Ribka Juwitaria  Hutapea memperoleh hasil Investasi 10 % selama 3 (tiga) Tahun dengan diterima setelah Lunas dan beroperasi. Dan Profit Sharing 50 : 50 , Free stay 1 poin pertahun.

“Dalam pelaksanaan ini, pembagian hasil pada tahun pertama sebesar 10% seharusnya sudah mulai terhitung untuk periode Desember 2020 – Desember 2023 hingga saat ini belum ada realisasinya. Begitupun dengan kewajiban MAS untuk memberikan Profit Sharing sebesar 50:50 dari harga transaksi kepada Klien kami akibat belum selesainya proyek Kondotel D’LUXOR sesuai dengan waktunya belum dilakukan oleh MAS,” ungkapnya.

“Klien kami sudah beberapa kali meminta agar pihak LMAS segera memenuhi hak-hak Klien kami sebagaimana yang dijanjikan sejak awal namun hingga saat ini Klien kami belum mendapatkan hak-hak nya,” tambahnya memaparkan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Eduardus merasa cukup alasan bagi Kliennya menganggap MAS telah ingkar janji dan mempunyai itikad tidak baik dalam hal memenuhi hak-hak klienya.

“Untuk itu Klien kami memutuskan untuk meminta kembali sejumlah uang yang telah dibayarkan oleh Klien kami ditambah dengan profit pembagian hasil sebesar  10% pertahun dari uang yang telah disetorkan sebagaimana telah diperjanjikan,” ujarnya.

Lebih jauh diungkapkan bahwa saat ini telah dilakukan teguran atau somasi ke dua, dimana inti dari somasi tersebut, jelas Eduardus adalah menuntut MAS untuk segera mengembalikan uang Kliennya sebesar Rp. 184.500.000 ditambah profit pembagian hasil sebesar  10% pertahun yakni sebesar Rp. 18.450.000.

“Apabila MAS tidak memenuhi permintaan Klien kami, maka dengan sangat menyesal kami akan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku baik secara perdata maupun secara pidana. Mengingat perbuatan yang telah dilakukan oleh MAS telah memenuhi unsur Wanprestasi sebagaimana dinyatakan dalam pasl 1243 KUH Perdata (BW) dan Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih terus berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT Merpati Abadi Sejahtera.

(Eky)

banner 336x280

Tentang Penulis: Hengki

Pimpinan Perusahaan SketsIndo Juni 2016.

Tinggalkan Balasan