Jakarta, sketsindonews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebut bahwa Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan gambar Presiden Jokowi.
“Iya sudah,” kata Kabid Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7/22), seperti dikutip dari detik
Namun Zulpan belum memerinci soal kapan Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut Roy Suryo saat ini tengah diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Zulpan menjelaskan ada dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri.
“Artinya, dua laporan polisi yang telah dipelajari dan dilakukan pemeriksaan, dinaikkan yang statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/6).
Roy Suryo juga membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur. Mantan Menpora itu melaporkan tiga akun media sosial yang dianggapnya sebagai pengunggah pertama.
Namun Zulpan tidak menjawab pasti kelanjutan status laporan Roy Suryo sebagai pelapor tersebut. Dia menyebut pihaknya akan berfokus pada dua LP Roy Suryo sebagai terlapor yang kini naik penyidikan.
“Kalau tadi pertanyaannya (Roy Suryo) dipanggil sebagai pelapor ya, saya tidak bisa sampaikan. Karena yang saya sampaikan adalah hasil gelar perkara naik ke penyidikan adalah terhadap dua laporan polisi itu,” jelas Zulpan.
(Eky)