Home / Artikel / Rumah Gerakan 98: Jangan Bilang Salah Dalam Sistim Seleksi OJK

Rumah Gerakan 98: Jangan Bilang Salah Dalam Sistim Seleksi OJK

Jakarta,sketsindonews – Seleksi Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang memasuki tahap ketiga, yaitu assesment center dan pemeriksaan kesehatan.

Tercatat ada 35 orang yang lolos masuk ke tahap ketiga setelah sebelumnya pada tahap kedua dilakukan seleksi dengan meminta masukan dari masyarakat, rekam jejak dan makalah.

Dalam proses seleksi tahap kedua, sudah sangat jelas bahwa masyarakat diminta untuk memberikan masukan (hearing assigment).

Hanya saja sangat kami sayangkan masih ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa ada yang salah dalam sistem rekruitmen DK OJK.

Seperti yang dikatakan oleh Prof, Didik J. Rachbini, bahwa ada yang salah dalam sistem rekrutmen DK OJK, hanya karena Muliawan Hadad tidak lolos di tahap kedua, paparnya.

Apakah sistem rekrutmen baru benar jika Muliawan Hadad lolos?

Kami juga merasa aneh, ketika Prof Didik mengatakan bahwa bidang-bidang yang memerlukan profesi yang betul-betul dalam, “tidak perlu diseleksi”, cukup pengalaman 30 tahun, sekolah 20 tahun, tunjuk disitu, tidak perlu mencari-cari orang lain.

Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan azas keterbukaam dan pemerataan kesempatan berkarya.

Hal tersebut akan mendorong terbentuknya kembali kronisasi alias hanya menunjuk orang-orang yang dikenal dan dekat saja, padahal OJK merupakan sebuah institusi yang sangat strategis yang mengawasi Perbankan, Perisahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan perusahaan jasa keuangan lainnya.

Posisi DK OJK tentunya harus diisi dengan orang-orang kredibel, kompeten dan memiliki integritas yang tinggi, untuk itu perlu dibuka kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia.

Kami juga heran, mengapa baru sekarang mengatakan ada yang salah dalam sistem seleksi, bahkan Prof Didik mengatakan bahwa UU (no 21 tahun 2011) tentang OJk yang dibuat di DPR adalah salah, sehingga perlu diamandemen; kemana saja Prof Didik 5 tahun lalu?

Mengapa tidak sejak 5 tahun lalu mengatakan bahwa UU ini perlu diamandemen? Apakah ketika Pansel waktu itu yang menghasilkan Muliaman Hadad sebagai Ketua DK OJk periode 2012-2017, UU dan sistem seleksi masih belum salah?

Padahal belum ada yang berubah dalam kriteria seleksi tahun 2012 dan 2017

Atau jangan-jangan ketika jagoannya tidak lolos seleksi, kemudian kita akan memgatakan bahwa ada yang salah dalam sistem seleksi DK OJK.

DPN Rumah Gerakan 98 melalui Ketua Bidang Departemen dan Lembaga Keuangan Andrew Parengkuan dalam rilisnya kepada sketsindonews.com menjelaskan, kami menilai bahwa pernyataan Prof Didik yang mengatakan bahwa seleksi selama 2 bulan mengalahkan pengalaman atau profesi orang selama 20 tahun, adalah pernyataan  “Jaka Sembung Bawa Golok alias tidak nyambung.” (4-03-2017)

Seleksi adalah tetap seleksi, pengalaman dan lama bekerja adalah kriteria dalam seleksi, jangan suruh mereka untuk saling mengalahkan.

Menurut kami, sistem seleksi yang ada saat ini sudah baik dan terbuka bagi siapapun Warga Negara Indonesia yang ingin mengabdikan diri kepada Negara dengan menjadi DK OJk, dimana Administratif, Masukan Masyarakat, Rekam Jejak, Kesehatan, Kompetensi, semua dinilai.

Selain itu sistem seleksi juga melihatkan Presiden yang akan menyeleksi 3 nama untuk setiap anggota DK yang dibutuhkan, guna diberikan 2 nama, yang nantinya akan dipilih oleh DPR.
Jadi semua terlibat.

Kami meminta agar Prof Didik tidak mengatasnamakan Publik guna menanyakan hasil keputusan Pansel Dk OJK yang telah meloloskan 35 nama tersebut, untuk pernyataan pribadinya, karena kami juga adalah bagian dari publik dan kami tidak menanyakan ataupun menggugat sedikit pun hasil seleksi dari Pansel, bahkan kami mengapresiasi Pansel OJK yang dipimpin Menkeu Sri Mulyani Indrawati, karena telah bekerja secara Profesional sesuai amamat UU untuk menyeleksi calon DK OJK sampai tahap ini.

Harapan kami, Pansel akan menghasilkan DK OJK yang berkompeten, berintegritas tinggi serta memiliki keberpihakan pada rakyat.

DK OJK yang akan terpilih nanti, agar dapat memajukan Industri dan sistem keuangan di NKRI yang melindungi para konsumen, serta secara aktif selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, tutup Andrew.

reporter : nanorame

Check Also

Migrasi Pedagang UMKM ke Ranah Digital

Para pedagang tekstil masih gundah untuk menampilkan produk-produk mereka dalam tayangan terbaik di era digital …

Watch Dragon ball super