Saksi Ahli: Gafatar Masuk Ajaran Sesat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Saksi ahli berlatar belakang Pendidikan Sosiologi Agama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/1) menyebutkan bahwa gerakan tersebut masuk kategori ajaran sesat.

Dalam sidang yang menjadikan petinggi Eks Gafatar, yaitu Mahful Muis Tumanurung, Abdussalam alias Ahmad Mushaddeq dan Andry Cahya, sebagai terdakwa tersebut digelar dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Saksi ahli, Rida Hesti Ratnasari turut menjelaskan telah meneliti dan melakukan observasi pada kelompok yang diduga menyimpang ajaran Agama Islam tersebut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.