Home / Profile / Saksi: Legalitas Ijazah PGSD STT Setia Keliru
Dua terdakwa ijazah palsu saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (02/5). (Dok. sketsindonews.com)

Saksi: Legalitas Ijazah PGSD STT Setia Keliru

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali gelar sidang perkara ijazah palsu yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) dengan agenda keterangan saksi, Rabu (02/5).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari Kementerian Agama, yakni Saksi tambahan diluar BAP, Suwarsono dan Saksi Ahli, Jhonson.

Dalam pantauan sketsindonews.com, diawal persidangan, kuasa hukum terdakwa, Tomi Sihotang sempat menolak.

“Kami harus menolak jika ada saksi yang dihadirkan tanpa ada BAP dari penyidik, untuk saksi ahli kami serahkan ke majelis saja,” tegas Tomi.

Namun pernyataan tersebut segera dibantah oleh JPU, Asnawi, karena menurutnya penyertaan saksi diluar BAP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum. “Kita menghadirkan saksi itu sudah memenuhi ketentuan hukum,” kata Asnawi.

Sementara saksi diluar BAP, Suwarsono yang juga menjabat sebagai Kasub Pendidikan Tinggi pada Direktur Jenderal (Binmas) Bina Marga Kristen mengakui mengetahui adanya STT Setia tapi tidak dengan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

“PGSD STT Setia?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Nun Suhaini.

“Saya tidak kenal itu, pernah dengar tahun 2016,” jawab Suwarsono.

Dia menjelaskan mengetahui terkait PGSD itu saat mendapat surat dari Polda pada 5 Februari 2016 silam, yang menanyakan apakah pihaknya berwenang menerbitkan izin PGSD pada STT Setia.

Lalu menurutnya, pada 11 Februari 2016 surat tersebut dijawab oleh pihaknya, “tidak berwenang.”

Dia menerangkan bahwa sesuai Keputusan Kemenag No. 180 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan dengan prodi S1 Teologi dan Pendidikan Agama Kristen (PAK), S2 MA, MI, MD, Teologi, dan PAK, serta S3 Doktor dan Teologi.

Serta dijelaskan juga bahwa setiap perguruan tinggi yang terdaftar itu wajib menginput laporan persemester. “Tidak ada melaporkan PGSD,” ungkapnya.

Untuk saksi ini, Tomi Sihotang merasa tidak berkompeten, karena tidak memiliki wewenang untuk PGSD. “PGSD bukan kewenangan saudara,” tegasnya.

Selanjutnya, Saksi Ahli dari Kemenag yang juga Kepala Sub Bagian Hukum pada Dirjen Binmas Kristen, Kemenag, Jhonson mengatakan bahwa dia hanya pernah mendengar terkait PGSD di STT Setia.

“Terkait PGSD di STT Setia, melihat mengenal dan mengetahui tapi tidak soal PGSD,” katanya.

Terkait permasalahan yang sedang diperkarakan, Jhonson mengatakan bahwa kesalahan terletak pada legalitas ijazah.

“Legalitas ijazah tersebut keliru, dicantumkan pertama PGSD tapi legalitas keputusan Kemenag No. 180 Tahun 1997,” terangnya.

“PGSD bujan kewenangan Dirjen Binmas Kristen tapi Dikti, faktanya yang kami lihat dari ijazah tersebut untuk umum,” tambahnya.

Lebih jauh Jhonson menjelaskan bahwa ada dua yang menjadi catatannya, yakni penggunaan dasar hukum yang tidak tepat, karena menggunakan SK Kemenag, padahal seharusnya Kemenristekdikti.

Selanjutnya, hika mengacu pada PMA 180 Tahun 1997, maka syarat sah ijazah selain ditandatangni ketua harus di tandatangani Direktut Jendrelal Binmas Kristen.

Saat ditanya oleh majelis hakim terkait konsekuensi ijazah palsu pada penerimanya, Jhonson mengatakan bahwa gelar yang didapat tidak bisa dipakai.

“Secara real dan moril dirugikan, Ijazah ini tidak bisa dipakai,” pungkasnya.

(Eky)

Check Also

Guru Besar UIN Jakarta Sebut Simplifikasi Sistem Penjaminan Mutu Jadi Lompatan Bagi Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu …

Watch Dragon ball super