Saksi Sebut Kongres Demokrat Tidak Bahas AD/ART, Kuasa Hukum: Menguatkan Gugatan Kami

oleh
oleh
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang Thamrin Harahap,. S.H. M.H,. (Kemeja Putih) bersama Apriandy Iskandar Dalimunthe, S.H (Kemeja Cokelat) usai sidang di PTUN Jakarta, Kamis (16/9/21). (dok. sketsindonews)

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang ke-2 terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI, Kamis (16/9/21).

Gugatan terkait pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham ini digelar dengan agenda saksi.

Dalam sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT ini, penggugat menghadirkan 3 saksi yang disebut mengikuti kongres Demokrat yakni Ketua DPC Demokrat Labuan Batu, Muklis Hasibuan; Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretin; dan Ketua DPC Ngawi, Isnaini.

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Thamrin Harahap menyebutkan bahwa saat kongres yang digelar oleh Demokrat tidak membahas terkait AD/ART.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.