Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang ke-2 terkait gugatan kader Partai Demokrat kepada Kemenkumham RI, Kamis (16/9/21).
Gugatan terkait pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan AHY yang telah disahkan Kemenkumham ini digelar dengan agenda saksi.
Dalam sidang dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT ini, penggugat menghadirkan 3 saksi yang disebut mengikuti kongres Demokrat yakni Ketua DPC Demokrat Labuan Batu, Muklis Hasibuan; Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretin; dan Ketua DPC Ngawi, Isnaini.
Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Thamrin Harahap menyebutkan bahwa saat kongres yang digelar oleh Demokrat tidak membahas terkait AD/ART.