Home / Artikel / Salah Data Dalam Persidangan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Dinyatakan Gugur
Riesqi Rahmadiansyah (Kuasa hukum) saat memberi keterangan terhadap media usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (08/8). (Dok. sketsindonews.com)

Salah Data Dalam Persidangan, Kuasa Hukum: Surat Dakwaan Dinyatakan Gugur

Jakarta, sketsindonews – Perwakilan Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah permasalahkan perbedaan data kliennya yang terjerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 374 KUHP.

“Menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan surat dakwaan dinyatakan gugur tanpa unsur formil, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” ujar Riesqi usai menjalani persidangan dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/5).

Menurutnya dalam persidangan tersebut, ada kesalahan fatal yakni terdakwa yang lahir 3 Mei, tercatat lahir pada 3 juni.

“Hal tersebut sangatlah fatal mengingat dalam pasal 142 KUHAP, jika terjadi kesalahan identitas maka terdakwa haruslah dibebaskan dalam putusan sela,” terangnya.

Sementara dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, I Gede Wiryawan menyatakan bahwa pada awal persidangan terdait data telah dipertanyakan kepada terdakwa dan dinyatakan tidak bermasalah.

Menanggapi hal tersebut, Riesqi yang mulai mendampingi terdakwa pada sidang pembelaan mengatakan bahwa menurut kliennya tidak ada dipertanyakan data terkait tanggal lahir.

“Setiap persidangan pasti hakim akan mempertanyakan identitas, tapi kalau kalau ujungnya dipersidangan data otentik yang kita punya berbeda jadi hal yang lucu,” ujarnya.

Untuk itu dia berharap agar ada kebesaran hati, karena telah terjadi kesalahan. “Kalau mau melakukan penuntutan lain silahkan, saat ini salah menuntut orang,” tegasnya.

(Eky)

Check Also

Usai Diserang OTK, Satgas TNI Tangkap Anggota KST di Bintuni Papua Barat

Setelah Pos Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 407/PK sektor Distrik Aroba Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, …

Watch Dragon ball super