Satgas Mafia Tanah Ungkap Pemalsuan Surat Tanah Di Teluk Bintan

oleh
oleh
banner 970x250

Batam, sketsindonews – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Provinsi Kepri berhasil mengungkap kasus Pemalsuan Surat Tanah yang berada di Jalan Lintas Barat KM 32, Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

“Ada 19 orang yang di tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (25/5/22).

banner 300x600

Pengungkapan kasus ini jg di ikuti oleh Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kepri Joko Pitoyo Cahyono, dan Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu M. D. Ardiyaniki.

″Kemudian untuk luas surat tanah yang di palsukan seluas 48 Hektar, pengungkapan ini menindaklanjuti dari enam Laporan Polisi dengan waktu kejadian diantara tahun 2013 sampai dengan 2018, lokasi nya di Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Adapun tersangka yang di Sidik dalam kasus ini sebanyak 19 orang dengan peran sebagai Inisiator, pembuat surat Palsu berinisial AK, SD dan MA.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.