Jakarta, sketsindonews – Satpol PP sesuai Perda No 8 Tahun 2007 pasal 11 bisa melaksanakan tindakan para pelaku parkir sembarangan baik pelaku jukir parkir liar serta orang atau badan pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
Hal itu dinyatakan Kasatpol PP Kecamatan Sugiarso saat operasi Tim Terpadu penindakan bagi pelaku pemilik kendaraan di beberapa titik lokasi bersama pemerintah Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat.
Menurutnya, sesuai pasal 11 dimana setiap orang memarkir kendaarannya di tempat yang telah ditentukan, ini berlaku bagi jukir liar.
Selanjutnya pada pasal 2 setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan dan atau mengatur perpakiran tanpa ijin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.