Jakarta, sketsindonewe – Rangkauan pesoalan dan sederet masalah persampahan DKI tak luput dari carut marutnya management pengelolaan sampah yang tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Hal inilah berpotensi terjadinya penyimpangan. Sehingga dalam pelaksanaan program sarat tindak pidana korupsi menjadi peluang dalam tata kelola di Dinas LH DKI Jakarta
“Persoalan yang sudah bertahun-tahun terjadi di Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah. (24/10).
Hal ini makin parah setelah Dinas Dinas Kebersihan dilikudasi menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Menurut Amir, pengelolaan sampah di ibukota tidak berpedoman dengan Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.