Jakarta, sketsindonews – Penghentian Revitalisasi kawasan Monas sisi Selatan oleh beberapa anggota DPRD DKI Jakarta membuat Pemprov DKI menjelaskan rinci terkait hal tersebut tidak melanggar aturan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Saefullah saat jumpa awak media di Balairung Balaikota DKI Jakarta, Jumat sore (24/01/20).
Menurut Saefulah, dengan merujuk Kepres Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tengah merevitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya sisi Selatan. “Revitalisasi ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 25 Tahun 1995,” terangnya.
Keppres Nomor 25 Tahun 1995, yang mana dalam Pasal 6, Gubernur disebutkan sebagai Ketua Badan Pelaksana. Pada Pasal 7 poin A Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Badan Pelaksana mempunyai tugas di antaranya:
– Rencana pemanfaatan ruang
– Sistem transportasi
– Pertamanan
– Arsitektur dan estetika bangunan
– Pelestarian bangunan bersejarah
– Fasilitas penunjang
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui komisi pengarah,” jelasnya.