Sempat Dihentikan, Kasus Kekerasan Terhadap Siswa Di Lanjutkan Kembali

oleh
oleh
Orang tua korban, Lina didampingi Kuasa hukum, Jefri Luanmase SH. (Foto: Putra/sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Permohonan Prapradilan, terkait kasus kekerasan terhadap anak 5 tahun WT oleh seorang guru kembali dikabulkan oleh hakim.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/7), yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim tunggal, Titus Tanding SH. MH dibacakan pertimbangan hukum, yang menyatakan bahwa tersangka Maria Peni Uran ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 termohon menyatakan terbukti oleh karna tidak terpenuhi usur sengaja, menyatakan atas perbuatan tersangka pada tangal 8 Maret 2016 sekitar pukul 12:00 WIB saat jam pelajaran di sekolah Bright Kids preschool dengan mengunakan kuku jari tangan kanananya sehingga melukai pelipis kiri Wiliam terbukti.

 

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.