Jakarta, sketsindonews – Permohonan Prapradilan, terkait kasus kekerasan terhadap anak 5 tahun WT oleh seorang guru kembali dikabulkan oleh hakim.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/7), yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim tunggal, Titus Tanding SH. MH dibacakan pertimbangan hukum, yang menyatakan bahwa tersangka Maria Peni Uran ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 termohon menyatakan terbukti oleh karna tidak terpenuhi usur sengaja, menyatakan atas perbuatan tersangka pada tangal 8 Maret 2016 sekitar pukul 12:00 WIB saat jam pelajaran di sekolah Bright Kids preschool dengan mengunakan kuku jari tangan kanananya sehingga melukai pelipis kiri Wiliam terbukti.