Sempat Tidak Lolos, Pasangan JR Saragih-Ance Kembali Miliki Peluang

oleh
oleh
banner 970x250

Sumut, sketsindonews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) kabulkan permohonan JR Saragih-Ance atas keberatannya terhadap keputusan KPU Sumut, dalam sidang di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (03/3).

Hardi Munthe, Majelis yang menyidangkan gugatan tersebut juga memerintahkan pemohon untu kmelakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon.

banner 300x600

JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.