Sumut, sketsindonews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) kabulkan permohonan JR Saragih-Ance atas keberatannya terhadap keputusan KPU Sumut, dalam sidang di kantor Bawaslu Sumut, Jl Adam Malik, Medan, Sabtu (03/3).
Hardi Munthe, Majelis yang menyidangkan gugatan tersebut juga memerintahkan pemohon untu kmelakukan legalisir ulang fotokopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah bersama-sama termohon.
JR Saragih diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah SMA miliknya yang telah dilegalisir ulang tersebut kepada KPU Sumut.