Jakarta, sketsindonews – Direktur Utama (Dirut) PT Metro Mini, Nofrialdi Amd EK laporkan hakim tunggal Antonius Simbolon, SH ke Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Pengadilan Tinggi DKI serta Dirktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) dengan Nomor : 09/LPPH/VI/2018 Tertanggal 5 Juni 2018.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (12/7) Nofrialdi menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena ada permohonan pengajuan penetapan izin RUPS PT. Metro Mini dengan Nomor Perkara 150/Pdt. P/RUPS/PN Jkt Tim Tertanggal 28 Februari 2018, yang diajukan oleh Tomsa Silaen.
Sementara, menurutnya gugatan terhadap Tomsa Silaen di PN Jaktim, tentang Ke absahan Kepemilikan Saham-Saham yang diterbitkan oleh Tomsa Silaen dengan Nomor Perkara 66/Pdt. G/2018/PN Jkt Tim, telah lebih dulu yakni Tertanggal 06 Februari 2018.
“Telah memberi Putusan PROVISI Tertanggal 15 Mai 2018, yang Amar Putusannya Mengadili Memerintahkan Kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang berhubungan dengan Perkara ini, agar tidak melakukan dan tidak mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Nofrialdi.