Sengketa Swiss-Belhotel Pangkalan Bun Di Pengadilan Jakarta Barat

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (24/7) menggelar sidang Gugatan PT. Mitra Permata Waringin terhadap Swiss-Pacific Limited sebagai tergugat I, Swiss-Belhotel International Trademarks Limited sebagai tergugat II, dan PT Swiss-Belhotel International Indonesia sebagai tergugat III, dengan nomor perkara 748/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt

Diketahui perkara tersebut bermula karena pihak PT. Mitra Permata Waringin merasa dirugikan, karena janji yang diberikan saat menjalankan kerjasama Swiss-Belhotel Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah oleh pihak tergugat tidak sesuai.

Kuasa Hukum PT. Mitra Pratama Waringin, Ricky Hasiholan mengatakan bahwa gugatan tersebut terkait sengketa kerugian yang dialami kliennya atas janji yang diberikan oleh pihak tergugat.

Dimana kliennya yang mempunyai bisnis properti ditawari pihak tergugat untuk bekerjasama mengelola Swiss-Belhotel dengan janji dengan proyeksi 10 tahun ada keuntungan namun faktanya tidak terealisasi.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.