Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 211/G/2017/PTUN-JKT yang di gelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai pihak Penggugat melawan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia RI (Tergugat) dengan agenda pembacaan Duplik, Kamis (04/01) diskors.
Permintaan skors disampaikan oleh Kuasa Hukum tergugat, I Wayan Sudirta, SH yang meminta agar persidangan diskors 1 jam dikarenakan ketua tim pembaca belum hadir.