Jakarta, sketsindonews – Sidang kasus pembunuhan Pulomas kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (5/9).
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Gede Heryawan,SH menyatakan belum siapnya tuntutan untuk para terdakwa maka meminta kepada Majelis agar menunda selama 1 minggu.
Baca juga:Â Kasus Pulomas, Hotman Paris: Perbuatan Tersebut Bukan Perilaku Orang Batak
Seusai sidang Kuasa Hukum terdakwa Bahtiar Simatupang,SH mengatakan terkait tuntutan untuk terdakwa bahwa kita tetap akan lihat dan mempelajari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum