Sidang Lanjutan Kasus Dana Haji, Saksi Sebut Cek Dari Terdakwa Saldonya Kurang

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelolaan dana haji dengan terdakwa Muhammad Mahdi Alatas, Senin (30/12/19).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin Ainor Rafiek tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang merupakan pegawai Bank BNI bernama Teguh.

“Ya, saya kenal dengan terdakwa sebagai nasabah di Bank BNI dari tahun 2016 hingga 2018, namun pada saat itu rekening yang bersangkutan ditutup,” jelasnya kepada Majelis.

Terkait pencairan cek yang gagal, Teguh menjelaskan bahwa cek yang dibawa oleh Husen dari PT Madiah Tour tidak cukup saldo.

“Yang membawa cek pak Husen, dengan membawa cek kontan dengan nominal 1,3 sekian namun proses tersebut saldo tidak cukup. Hal tersebut di cantumkan dalam surat keterangan pemberitahuan yang saya berikan,” terangnya.

Menurut Teguh, dicek hanya tertulis nominal namun dirinya tidak mengetahui sisa saldo PT Madiah tersebut.

“Kita mengkonfirmasi, setelah cek kita proses sesuai tanda tangan dan stempel namun bisa saja tidak dikonfirmasi jika pemilik cek susah untuk dihubungi, ” terangnya.

Kemudian setelah diketahui saldo tidak cukup secara otomatis sistem menutup rekening tersebut.

“Rekening milik PT Maziah Tour yang menutup adalah sistem pasalnya saldo tidak mencukupi setelah sebelumnya cek diajukan,” ungkapnya.

“Pencairan cek dibawah 500juta akan diberikan SP 1, 2, dan 3 sedangkan diatas 500juta langsung tindakan penutupan rekening,” lanjutnya.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.