Jakarta, sketsindonews – Pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib), Muhajir melakukan gugatan atas terbitnya SK terkait pendirian Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Diketahui Yarusib dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah dengan pembina Fuad Bawazier mempunyai objek yang sama.
“Rumah Sakit Yayasan Islam Fatimah yang pembinanya dr Fuad Bawazier yang diminta ditetapkan sebagai pihak intervensi,” ujar kuasa hukum Yarusib, Mahmud usai sidang.
Mahmud menjelaskan bahwa tujuan dari gugatan tersebut adalah meminta pembatalan surat SK Menkumham mengenai pendirian Yayasan Rumah Sakit Fatimah.
“Ada 4 SK, yang pertama Kputusan AHU/709/AH/01.04/2011 tgl 21 Febuari tentang pengesahan Rumah Sakit Fatimah Cilacap, yang terkahir direktur jendral Administrasi Umum Kemenkumham AHU/AH/1.06/903/2013 tentang Rumah Sakit Islam Fatimah tentang adanya perubahan-perubahan akte yayasan,” paparnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cilacap yang memenangkan kliennya, secara tegas Mahmud mengatakan bahwa pihak Fuad Bawazier tidak layak menguasai aset Rumah Sakit tersebut.
“Mereka itu pengurus baru yang pengen nyaplok,” ujarnya.
Untuk itu, dia berharap PTUN dapat menetapkan pihaknya sebagai yayasan yang sah dan berhak mengelola Rumah Sakit Islam tersebut.
“Rumah Sakit tersebut merupakan tanah wakaf yang diberikan masyarakat yang dulu diberikan kepada Muhadin yang masih ada dan sebagai pembina kita Ibu Martinah itulah yang paling berhak,” tutupnya.
(Eky)