Soal Bantuan Kementerian ATR/BPN ke Paryoto ‘Kasus Tanah Cakung’, Ling: Hanya Sebatas Lembaga, Paryoto Tidak Bersalah

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Ling R Sodikin jelaskan bahwa komunikasi dengan mantan juru ukur BPN Jakarta Timur, dalam selama perkara pemalsuan sertifikat tanah (mafia tanah) di Cakung murni sebagai lembaga.

Seperti diketahui, saat ini Paryoto sedang berstatus terpidana perkara pemalsuan sertifikat tanah di Cakung dan sedang menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

“Paryoto kan dia minta perlindungan ke Pak Menteri, kan dia ngga salah,” kata Ling kepada sketsindonews.com melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/21).

“Jadi kalau kita selaku lembaga, pegawai BPN ya dibela, kalau dia ngga salah,” tambahnya.

Dia juga menambahkan bahwa upaya pembelaan akan dilakukan kepada seluruh pegawai BPN jika memang terbukti tidak bersalah.

“Kita mah seluruh BPN (dibela) bukan dia aja,” ujarnya.

Dia kembali menekankan bahwa komunikasi dengan Paryoto tersebut hanya sebagai lembaga. “Kita komunikasi dengan Paryoto sesama BPN mah biasa, tapi ya sebagai lembaga,” jelas Ling yang juga menyebut bahwa Paryoto merupakan mantan stafnya dengan integritas yang bagus.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.