Jakarta, sketsindonews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut kasus kebocoran data peserta BPJS dalam hal ini tentunya tindak pidana. Siber bareskrim polri telah mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Adapun langkah yang diambil yaitu Dirtisiber bareskrim telah melakukan pendalaman kasus ini dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), kemudian pada hari ini mengklarifikasi pejabat BPJS Kesehatan,
“Bukan (Dirut), salah satu pejabat yang berwenang betul-betul Ia bertanggung jawab terhadap operasional teknologi informasi di BPJS ksehatan” kata Rusdi kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta pada Senin (24/5/21).