Soal Penolakan Kemenkumhan, Kuasa Hukum Demokrat KLB: Tidak Cermat

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Demokrat KLB Deli Serdang melawan Kemenkumhan dengan intervensi Demokrat Kubu AHY, Kamis (14/10/21).

Sidang dengan nomor Perkara 150/G/2021/PTUN.JKT digelar dengan mendengarkan keterangan 3 saksi Ahli yang dihadirkan oleh Demokrat KLB Deli Serdang yakni Dr. Ahmad Redi., S.H., M.H.; Prof. Dr. Suparji, SH, MH.; dan Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum.

banner 300x600

Kuasa Hukum Penggugat Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiyansyah menekankan bahwa gugatan di PTUN ini adalah terkait penolakan Kemenkumham tanggal 31 Maret 2021.

“Karena isu itu, maka kita akan melihat, mencermati daripada surat penolakannya. Kalau kita cermati isi surat penolakan nya, jadi di poin 1 dikatakan bahwa, Kemenkumham melihat berkas permohonan, apakah sesuai dengan undang-undang,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.