Soal Pernyataan Bupati Teluk Bintuni, Tim AYO Sebut Memenuhi Syarat Dibawa ke Ranah Hukum

oleh
oleh
banner 970x250

Jakarta, sketsindonews – Jhon Putnarubun yang merupakan perwakilan Tim Kuasa Hukum Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) tanggapi pernyataan Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiuw, MT.

Seperti diketahui, sebelumnya Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy (AYO) merupakan kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Walil Bupati Teluk Bintuni dengan nomor urut 1 melawan nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop.

banner 300x600

“Terkait dengan label Provokasi yang di Tujukan Kepada TIM AYO olah Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiuw, MT, kami Sebagai Tim Hukum Tim AYO menyayangkan pernyataan Bupati Teluk Bintuni yang seolah-olah menyalahkan kelompok tertentu tanpa mengetahui pokok permasalahan dan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, pasal 76 ayat (1) tentang larangan Bupati-Wakil Bupati terkait memojokkan salah satu kelompok, dimana pernyataan itu berada pada waktu dan tempat yang salah sehingga teridentifikasi mengujar kebencian terhadap salah satu kelompok,” jelas Jhon Putnarubun melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/5/21) malam.

Dia memaparkan bahwa, bertempat di eks Posko PMK2 yang berada di Kampung Idut pada hari kamis tanggal 6 Mei 2021 lalu, Bupati Teluk Bintuni mengumpulkan masyarakat dan dalam pernyataannya secara terbuka, dianggap menyerang lawan politiknya.

“Seperti yang dikuti dari beberapa media Online seperti jurnalpapua.id yang memberi judul ‘Petrus Kasihiw Ancam Gerombolan Provokator Pilkada yang Titel Pendidikannya Berderet’ dan juga pada mesia Korei.com yang memberi judul Bupati Kashiuw Tegaskan Jangan Lagi Ada Provokator di Teluk Bintuni’ memberikan jastifikasi kepada lawan politiknya sebagai provokator tanpa mempertimbangkan apa yang dilakukan,” papar Jhon.

Jika apa yang dilakukan Tim AYO salah dan melanggar hukum, Jhon mempersilahkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Sedangkan apabila tidak bertentangan dengan hukum, seharusnya Bupati Teluk Bintuni bisa menerimanya sebagai langkah Demokrasi dan penegakkan keadilan yang di lakukan Tim AYO,” terangnya.

Seharusnya, lanjut Jhon, Bupati Teluk Bintuni bisa mawas diri dan lebih bijak dalam tutur katanya serta dapat menempatkan posisinya sebagai Bupati atau Calon Bupati, dimana posisinya masih menjadi Bupati Teluk Bintuni dan terikat dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Sedangkan sesuai fakta yang kami lihat, bahwa dalam kapasitasnya yang masih melekat Jabatan Bupati, mengumpulkan masyarakat di tempat yang seharusnya bukan tempat untuk mengklarifikasikan suatu pernyataan dan secara tidak langsung menjastifikasikan kelompok lawan politiknya sehingga menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok AYO,” katanya.

“Dan dalam pernyataan tersebut Bupati Teluk Bintuni secara sadar telah menggunakan jabatannya untuk menyampaikan pernyataan yang tidak bijak, menyesatkan, tidak taat asas keadilan, mengandung unsur provokatif, terkesan mendiskriminasi, menjustifikasi dan justru teridentifikasi telah melakukan ujaran kebencian, sehingga memenuhi syarat apabila di adukan Ke ranah hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Pasal pasal 76 ayat (1) bagian b,” tambahnya memaparkan.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.