Jakarta, sketsindonews – Komisi Yudisial (KY) mengimbau para pihak dan masyarakat untuk menghormati putusan Pengadilan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa kasus korupsi PT. Asabri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/22).
Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan, apabila tidak puas dengan substansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum.
“Saya kira kejaksaan agung dalam hal ini mewakili publik untuk melakukan atau tidak melakukan upaya hukum. Begitu juga, terdakwa dan penasehat hukumnya, juga dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum. Intinya, jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum.” kata Miko dalam keterangan resmi, Rabu (19/1/22).