Soal Vaksinasi, Gubernur Kepri Tegas Kepada ASN, Ada Sanksi

oleh
oleh

Karimun, sketsindonews – Gubernur Kepri H Ansar Ahmad bersikap tegas dalam mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menolak divaksin akan ada sanksi-sanksi terkait penghasilan, karena ASN merupakan ujung tombak pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat.

“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran. Untuk semua PNS yang belum di vaksin, wajib mereka vaksinasi. Jika tidak, maka tunjangan kinerjanya bulan depan tidak dibayarkan. Bagi THL di Provinsi semua Kabupaten/Kota, yang tidak mau divaksin maka honornya tidak dibayarkan,” kata Gubernur Ansar di Karimun, Rabu (9/6/21).

Di Karimun, Gubernur Ansar bersama Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman dan Danrem 033/WP Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu melakukan aktivitas mendorong laju vaksinasi di seluruh daerah di Kepri. Gubernur, Kapolda dan Danrem juga melakukan video conference pelaksanaan vaksinasi serentak di 13 titik. Aktivitas itu dilanjutkan dengan meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal dan lokasi karantina terpadu.

Diawali dengan peninjauan vaksinasi massal di Vihara Buddha Diepa Teluk Air, meninjau lokasi karantina Terpadu di SMP Negeri 2 Tebing, vaksinasi massal untuk umum di Polres Karimun, kemudian Rombongan Gubernur menyeberang ke Tanjung Batu Kecamatan Kundur untuk melihat langsung vaksinasi oleh UPT Puskesmas Tanjung Batu sekaligus meninjau rencana Lokasi Karantina Terpadu di Hotel Gembira. Kemudian diakhiri dengan meninjau vaksinasi massal di Kecamatan Moro tepatnya di Gedung Baiduri.

Di Polres Karimun, Gubernur Ansar memaparkan jika dilihat dari rata-rata nasional, Kepri berada diurutan ketiga percepatan vaksinasi setelah DKI Jakarta dan Bali. Karena Kepri salah satu destinasi utama wisata, Gubernur Ansar yakin saat nanti vaksinasi mencapai 70 persen dari jumlah penduduk, maka kemungkinan resistensi untuk membuka kawasan pariwisata akan semakin kecil.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.