“Pertama, mendesak Presiden Jokowi menegur keras Pejabat Gubernur Papua Selatan, Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST., MT untuk menaati UU OTSUS dan Pergubnya sendiri terkait Anggota Majelis Rakyat Papua, wajib hukumnya Orang Asli Papua dan mencabut Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor 200.1/526/Tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat periode tahun 2023-2028 dan memasukkan kembali nama Agustinus Basik-Basik dan Antonius Wandia, S. Pd,” kata Gabriel.
Jika tetap dipaksakan, tegasnya, maka Pejabat Gubernur Papua Selatan terbukti mengangkangi UU Otsus, Pergub yang dibuatnya sendiri dan hasil seleksi panitia pemilihan.
“Kedua, mendukung total perjuangan Orang Asli Papua Selatan untuk mengais keadilan yakni pemenuhan hak politik dan hak Ekosob yang selama ini setia dengan NKRI,” kata Ketua Solid Papua.