Jakarta, sketsindonews – Pengamat Hukum, Mulyadi menilai penghentian penyidikan kasus yang menjerat Rizieq Shihab melalui SP3 oleh penyidik, secara hukum merupakan suatu hal yang wajar, karena SP3 diatur dengan jelas dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Asalkan penyidik menjelaskan secara terbuka alasan-alasan penghentian penyidikan ini.
“SP3 itu ada aturannya, dan sangat wajar dilakukan penyidik. Secara hukum tidak ada yang salah di sini, asal dijelaskan alasan diterbitkannya SP3, agar ini tidak diseret kemana-mana,” kata Mulyadi saat dihubungi wartawan pada Minggu (5/5).
Mulyadi menjelaskan, alasan SP3 oleh penyidik sebagaimana diatur secara limitatif dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP, antara lain apabila tidak diperoleh bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.