Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus ijazah palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia), Rabu (18/4) dengan agenda keterangan saksi. Dalam sidang kali ini, dihadirkan dua saksi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Perwakilan Kemenristekdikti, Rani Dwi Ramahmawati menjelaskan bahwa izin pendirian STT Setia adalah dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Dan pembinaannya dari Kemenag bukan dari Dikti, karena dia kan prodi agama PAK (Pendidikan Agama Kristen), prodi keagaaan kewenangannya di Kemenag, kalau Dikti prodi-prodi umum,” jelasnya usai persidangan.