Sudah Dituntut, Ahok Tidak Perlu Jalani Hukuman

oleh
oleh
Foto istimewa Basuki Tjahaja Purnama Atau Ahok saat jalani sidang (Foto: merdeka.com)

Jakarta, sketsindonews – Sidang dugaan penistaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah beberapa kali di tunda. Dalam sidang ke 18 ini, JPU menuntut terdakwa Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.