Sudah Ribut Peganti Wagub DKI Sandi, Sementara SK Presiden RI Belum Diterima Sandiaga

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Pengunduran diri Wagub Sandiaga Uno belum sepenuhnya sah secara UU masih ada proses, walaupun Sandiaga telah melayangkan surat ke DPRD DKI Jakarta.

Perlu di ingat ujar Amir Hamzah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, menjelaskan ada mekanisme berdasarkan ihwal pengunduran Sandiaga Uno, yakni sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilikada dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Lanjut Amir, Sandiaga tidak bisa mengundurkan diri secara sendiri walaupun sudah disampaikan surat di DPRD DKI. Bukan berarti dengan surat yang sudah di sampaikan otomatis Sandiaga sudah mengundurkan diri, tukasnya. (12/8)

surat.pengunduran.sandiaga.doc

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.