Jakarta, sketsindonews – Pebomgkaran Bamgunan rimah timggal di Jalan melanggar ijin IMB yang terletak di Jalan Rembang No.10. RT 08 RW 06 Kelurahan Menteng Hakarta Pusat tak jelas dalam pembongkaran yang di lakukan Sudin Citata dam Satpol PP Kota Jakarta Pusat.
Saat sketsondonews.com di lokasi pelanggaran bangunan yang berijin 3 lantai serta penambahan bangunan fisik seperti tak di bongkar yang dimulai pukul 10,00 hingga 12.00 dianggap hal ini sudah di bongkar.
Sebelumnya Kasatpol PP yang di dampingi Kasudin Citata Widodo S menyatakan, ada bangunan yang harus di bongkar terhadap 4 bangunan kotak (kamar) serta menara berbentuk segi tiga.
Namun pada pelalsanaannya kisi dalam yang di bongkar sementara sisi luar nampak jelas tak seperti dibongkar dan tetap kokoh berdiri.